KETENTUAN PEMBUKAAN
REKENING GIRO
PADA
BANK PEMBANGUNAN
DAERAH SUMATERA BARAT
Pasal 1
KETENTUAN POKOK
1.
Ketentuan-ketentuan umum ini sesuai
ketentuan-ketentuan yan berlaku bagi setiap pembukaan hubungan Rekening Giro
dengan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
2.
Jika dalam hubunan Rekening Giro akan
diperlakukan ketentuan-ketentuan lain atau khusus yang sifatnya menambah,
mengurang atau berbeda dengan ketentuan umum ini, maka akan ditetapkan
tersendiri secara tertulis sebagai lampiran dan merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan umum ini.
3.
Ketentuan-ketentuan dalam ketentuan-ketentuan
umum ini berlaku mutatis sesuai dengan bentuk badan usaha yang mengadakan
hubungan giro dengan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
4.
Berkenaan dengan perhitungan-perhitungan yang
dibuka atas nama NV, CV, Firma dan badan- badan lain,, bank dianggap tidak
memaklumi anggaran dasar, perjanjian-perjanjian atau ketentuan-ketentuan
tentang berhak atau tidaknya seseorang untuk berbuat perhitungan atas namadan
untuk badan tersebut diatas.
Bank hanya mengenal tanda tangan yang
tersimpan padanya dari orang-orang yang memperkenalkan dirinya sebagai orang
yang berhak, tanpa kewajiban dipihak bank untuk melakukan penyelidikan lebih
lannjut.
Pasal 2
PEMAKAIAN ISTILAH
Dalam
ketentuan-ketentuan umum ini yang dimaksud dengan:
1. Bank :
adalah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, menurut peraturan daerah
propinsi sumatera barat no. 15 tahun 1992.
2. Nasabah/pemegang
rekening :adalah badan hokum atau
perorangan yang telah berhubungan giro dengan bank, berdasarkan
ketentuan-ketentuan umum ini.
3. Setoran/
penyetoran : adalah
setoran atau penyetoran secara tunai atau dengan alat-alat pembayaran lainnya
yang syah seperti: cheque, giro, bilyet dan lain sebagainya oleh pemegang rekening
atau orang lain dimasukkan kedalam rekening pemegang rekening pada bank.
4. Penarikan :
adalah permintaan pemegang rekening pada bank untuk melakukan pembayaran atas
beban atau dengan memperitungkannya kepada rekening pemegang rekening pada bank
yang dilakukan dengan mengeluarkan cheque, kwitansi atau cara lain yang lazim.
5. Pembebanan :nadalah
pembayaran yang dilakukan bank atas beban atau dengan mamperhitungkannya pada
rekening pemegang rekening berdasarkan penarikan yang dilakukanoleh pemegang rekening
atau atas biaya yang dipungut oleh bank seperti porto/ biaya administrasi dan
lain sebagainya.
6. Rekening :
adalah suatu perhitungan yang dibuka oleh bank atas nama pemegang rekenning
guna memperhitungkan dan membukukan segala transaksi mengenai penyetoran, pembayaran dan pembebanan untuk dan atas nama
pemegang rekening.
7. Valuta :
adalah menunjukkan terhitung sejak kapan suatu penyetoran, pengambilan ataupun
pembebanan kepada pemegang rekening diperhitungkan oleh bank.
Pasal 3
PEMBUKAAN REKENING GIRO
1.
Setiap calon nasabah ingin menjadi pemegang
rekening atau membuka rekening giro pada bank, terlebih dahulu harus mengajukan
permohonan tertulis dengan menggunakan blanko/ formulir yang telah disediakan
oleh bank.
2.
Setiap permohonan harus disertai dengan atau
melampirkan:
·
fotocopy bukti diri/ tanda pengenal yang sah
·
nomor pokok wajib pajak
·
fotocopy izin usaha atau surat penunjukan dari
yang berwenang (bagi instansi atau pejabat pemerintah)
·
fotocopy akta pendirian berikut dengan semua
perubahannya (bagi calon nasabah yang berbentuk PT, CV, Fa, dll)
·
surat-surat referensi (jika ada)
·
nama dan tanda tangan yang berhak menarik dan
menandatangani kuitansi, cheque dan bilyet giro.
·
Dan lain sebagainya yang dianggap perlu.
3.
Setiap calon nasabah/ nasabah rekening giro,
harus mendaftarkan/ memberikan alamatnya yang benar kepada pihak bank dan untuk
setiap perubahan atau pindah alamat harus memberitahukan secepatnya secara
tertulis.
4.
Berdasarkan permohonan yang masuk, maka bank
akan melakukan penelitian dan penilaian terlebih dahulu untuk memastikan apakah
sipemohon dapat diterima atau tidak sebagai pemegang rekening giro pada bank
(bagi yang tidak, akan ditolak secara tertulis).
5.
Yang dapat diterima menjadi pemegang rekening
giro pada bank adalah calon yang memenuhi persyaratan berdasarkan penialaian
bank serta menyetujui ketentuan-ketentuan ini, untuk itu pemegang rekening
harus mennadatangani diatas materai secukupnya ketentuan-ketentuan ini sebagai
tanda persetujuan.
6.
Setiap perubahan atas penarikan dan
penandatanganan cheque/bilyet giro diberitahukan secara tertulis kepada bank
berikut contoh tanda tangan.
Pasal 4
PENATAUSAHAAN REKENING
1.
Untuk setiap hubungan rekening giro, bank
membuka satu perhitungan dalam buku-bukunya atas nama pemegang rekening. Dalam
perhitungan itu bank akan membukukan segala transaksi-transaksi bank yang
mengenai pengambilan/ penyetoran dan pembebanan oleh/ untuk pemegang rekening.
2.
Jika tidak ada persetujuan lain maka rekening
atau perhitungan atau nama pemegang rekening pada bank akan ditutup tiap-tiap
akhir semester dan copy rekening atau perhitungan tersebut akan dikirimkan
kepada pemegang rekening.
3.
Pemegang rekening diharuskan untuk mencocokkan
semua mutasi berikut saldo dari rekening tersebut dengan pembukuannya.
4.
Pemegang rekening dianggap menyetujui segala
pembukuan yang telah dilakukan bank berikut saldo dan rekening atau perhitungan
bank atas nama yang bersangkutan bank berdasarkan copy rekening yang dikirimkan
bank kepadanya, jika pemegang rekening tidak menghubungi atau memberitahukan bank
untuk itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pemegang rekening
menerima copy rekening yang dikirimkan.
Pasal 5
PENYETORAN/ SETORAN
1.
Penyetoran atau setoran untuk rekenng pemegang
rekening hanya dapat dilakukan pada jam buku kas bank
2.
Penyetoran atau setoran dilaksanakan dengan
mengisi buku setoran yang telah disediakan oleh bank untuk itu
3.
Setoran ini harus dilampirkan kepada kasir dan
uang yang akan disetorkan harus disortir terlebih dahulu
4.
Setoran dengan cheque/ bilyet giro dari bank
lain baru dianggap sah jika bank telah menerima pembayarannya
5.
Hari valuta dari setoran tunai adalah sama
dengan hari/tanggal setoran, sedangkan valuta dari setoran dengan cheque/ giro
bilyet bank lain adalah satu hari setelah tanggal/ hari setoran (keesokan harinya)
jika tidak ada penolakan dari bank lain.
6.
Terhadap penyetoran/ setoran yang tidak ada
tandatangan terima bank atau ditandatangani oleh pejabat bank yang berhak,
tidak menjadi tanggung jawab bank.
7.
Untuk memperoleh buku cheque atau bilyet giro
tersebut, pemegang rekening mengajukan permohonan tertulis kepada bank dengan
menggunakan blanko yang telah tersedia untuk setiap buku cheque dan bilyet
giro.
Pasal 6
PENARIKAN ATAU PEMBEBASAN
1.
Sepanjang tidak diatur lain, maka setiap
penarikan atau pengambilan dari rekeningnya pada bank, hanya dapat dilaksanakan
oleh pemegang rekening dengan cheque bank.
2.
Pemindah bukuan dari rekening pemegang kepada
rekening/ bank lain dilaksanakan dengan giro bilyet bank.3
3.
Pemegang rekening mengetahui dan demikian harus
menyediakan danan atau auang yang cukup dalam rekeninganya, pada bank guna
dapat memperhitungkan atau menampung penarikan yang dilaksanakan oleh pemegang
rekening dan atau pembebanan yang akan dilaksanakan bank
4.
Pemegang rekening mengetahui bahwa kewajiban
penyediaan dana pada bank, ada padanya sejak saat cheque atau giro bilyet
ditarik sampai dengan saat cheque atau giro bilyet tersebut diajukan/ diminta
kepada bank untuk membayarnya, satu dan lain hal dengan mengingat
ketentuan-ketentuan mengenai masa berlakunya cheque atau giro bilyet.
5.
Pemegang rekening mengetahui bahwa penarikan
cheque/ giro bilyet ataupun penarikan cara lainnya yang lazim, untuk mana tidak
tersedia dana , uang yang cukup akan ditolak bank.
6.
Penarikan tersebut diatas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dianggap sebagai cheque/ giro bilyet kosong dan akan
dilaporkan oleh bank ke bank Indonesia
7.
Pemegang rekening mengetahui bahwa cheque yang
diajukan kepada bank untuk dibayar sebelum tanggal yang akan disebutkan diatas
cheque ( sebagai tanggal penarikan
cheque yang podated), sedangkan dana / uang pemegang rekening tidak cukup
tersedia pada rekeningnya, maka cheque tersebut diperlakukan sama atau sebagai
cheque kosong.
8.
Pemegang rekening mengetahui bahwa atas hubungan
rekening gironya dengan bank, akan diperhitungkan biaya-biaya oleh bank seperti
administrasi, materai, porto dsb, seluruh biaya tersebut dibebnkan kepada
rekening pemegang rekening pada bank
PASAL 7
PENGGUNAAN DAN PENGAMANAN BUKU CHEQUE
DAN GIRO BILYET
1.
Sesuai
dengan penialaian dan ketentuan bank, kepada pemegang rekening dapat
diberikan buku cheque dan giro bilyet untuk digunakan oleh pemegang rekening
dalam melakukan penarikan dan pemindahbukuan dari rekeningnya pada bank
2.
Untuk memperoleh buku cheque atau giro bilyet
tersebut, pemegang rekening mengajukan permohonan kepada bank dengan
menggunakan blanko yang telah disediakan untuk itu pada setiap buku cheque atau
giro bilyet. Sebagai tanda terima, pemegang rekening harus pula menandatangani
tanda terima yang telah tersedia pula untuk itu (sama dengan diatas)
3.
Pemegang rekening mengetahui bahwa pemegang
rekenin berkewajiban untuk memelihara, menjaga dan menyimpan buku cheque dan
giro bilyet yang diterimanya dari bank, dengan demikian jika buku cheque atau
giro bilyet tersebut jatuh ketangan atau dipergunakan oleh pihak lain adalah
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang rekening
PASAL 8
PEMUTUSAN/ PENUTUPAN HUBUNGAN REKENING
1.
Pemegang rekening dan bank senantiasa berhak
untuk mengakhiri hubungan rekening giro ini dengan kewajiban memberitahukan
dahulu kepada bank atau pemegang rekening paling lambat1 (satu) hari sebelumnya
2.
Pemegang rekening mengetahui bahwa jika cheque
atau giro bilyet atas nama pemegang rekening diberikan oleh bank, karena tidak
tersedianya dana yang cukup untuk membayarnya (cheque dan giro bilyet kosong),
kepada pemegang rekening akan diberikan pungutan secara tertulis oleh bank
3.
Jika dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
ditetapkan oleh bank Indonesia, kepada pemegang rekening diberikan peringatan
untuk yang ketiga kali, maka hubungan
rekening giro dengan pemegang rekening sekaligus akan diputuskan atau
ditutup oleh bank
4.
Hubungan rekening giro dengan pemegang rekening
juga akan ditutup oleh bank, jika bank menerima pemberitahuan dari bank lain
bahwa rekening a.n. pemegang rekening giro pada bank yang bersangkutan ditutup,
karena adanya penarikan cheque atau giro bilyet kosong atau berdasarkan
instruksi bank Indonesia dan atau nama pemegang rekening tercantum dalam daftar hitam atau kredit macet
pada bank Indonesia
5.
Jika rekeningnya telah ditutup maka pemegang
rekening berkewajiban mengembalikan kepada bank semua sisa cheque atau giro
bilyet yang berdasarkan administrasi
bank masih ada pada pemegang rekening
6.
Bank harus mencantumkan usulan yang merupakan
pernyataan nasabah bahwa yang bersangkutan tidak keberatan rekeningnya ditutup
dan namanya dicantumkan dalam daftar hitam oleh bank Indonesia jika terkena
sanksi administrative karena melakukan penarikan cheque/ bilyet kosong
7.
Bank akan menutup rekening giro nasabah,
apabila:
a)
Menarik cheque/ giro bilyet kosong 3 lembar atau
lebih dalam jangka waktu 6 bulan
b)
Menarik cheque/ giro bilyet kosong 1 lembar
dengan minimal 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau lebih
8.
Bank juga
dapat menutup rekening atas penarikan cheque/ giro bilyet kosong walaupun
pemegang rekening tidak menerima surat peringatan
PASAL
9
REKENING GIRO TIDUR
Apabila dalam jangka 2 tahun tidak ada terjadi mutasi
pengambilan atau penyetoran oleh nasabah, maka saldo rekening giro tersebut
dengan ini saya nyatakan dapat dipindahkan secara sepihak oeh bank kedalam
rekening giro tidur dan apabila lebih dari satu tahun berada dalam rekening
giro tidur, dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
PASAL
10
PENUTUP
1.
Peninjauan untuk merehabilitir kembali hubungan giro
a.n. pemegang rekening baru dapat dilakukan setelah:
a)
Lewat waktu 6 (enam )bulan sejak saat penarikan
cheque atau giro bilyet kosong oleh pemegang rekening (sejak rekeningnya
ditutup oleh bank)
b)
Selama dalam waktu 6 (enam) bulan tersebut
dimana pemegang rekening tidak lagi
menarik / mengeluarkan cheque/ bilyet giro kosong
c)
Pemegang rekening telah menyerahkan kembali
kepada bank sisa buku cheque/ bilyet giro yang ada padanya
d)
Pemegang rekening telah menyerahkan kepada bank
tanda bukti bahwa semua cheque dan giro bilyet yang ditariknya telah
diselesaikan dengan baik kepada yang berkepentingan
e)
Adanya persetujuan bank Indonesia untuk itu atas
usul dan rekomendasi bank
2.
Kalau tidak ada perjanjian lain, maka semua pemegang rekening memilih tempat
kediaman (domisili) untuk segala urusan dengan bank di kepaniteraan pengadilan
negeri dimana penghitungan atas nama pemegang rekening dibuka (domisisli di
bank)
3.
Bank berhak mengadakan perubahan atau penambahan
pada ketentuan-ketentuan umum ini dan akan diberitahukan pula kepada pemegang
rekening dengan data yang lazim.
PERNYATAAN
Bahwa saya yang bertanda tangan dibawah ini:
NAMA :
ALAMAT :
Setelah membaca dan memahami ketentuan umum pembukaan
rekening pada BPD Sumatera Barat
sebagaimana tersebut diatas dengan ini saya menyatakan telah memahami ketentuan
umum mengenai pembukaan rekening giro tersebut
Tempat, tanggal
Yang menyatakan
(tandatangan dan nama
lengkap diatas materai)
Bagus gan...kunjungi juga blog saya ya...http://infotentangbank.blogspot.com
BalasHapus