Selasa, 08 Mei 2012

KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING GIRO


KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING GIRO
PADA
BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
Pasal 1
KETENTUAN POKOK
1.       Ketentuan-ketentuan umum ini sesuai ketentuan-ketentuan yan berlaku bagi setiap pembukaan hubungan Rekening Giro dengan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
2.       Jika dalam hubunan Rekening Giro akan diperlakukan ketentuan-ketentuan lain atau khusus yang sifatnya menambah, mengurang atau berbeda dengan ketentuan umum ini, maka akan ditetapkan tersendiri secara tertulis sebagai lampiran dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan umum ini.
3.       Ketentuan-ketentuan dalam ketentuan-ketentuan umum ini berlaku mutatis sesuai dengan bentuk badan usaha yang mengadakan hubungan giro dengan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
4.       Berkenaan dengan perhitungan-perhitungan yang dibuka atas nama NV, CV, Firma dan badan- badan lain,, bank dianggap tidak memaklumi anggaran dasar, perjanjian-perjanjian atau ketentuan-ketentuan tentang berhak atau tidaknya seseorang untuk berbuat perhitungan atas namadan untuk badan tersebut diatas.
Bank hanya mengenal tanda tangan yang tersimpan padanya dari orang-orang yang memperkenalkan dirinya sebagai orang yang berhak, tanpa kewajiban dipihak bank untuk melakukan penyelidikan lebih lannjut.

Pasal 2
PEMAKAIAN ISTILAH
Dalam ketentuan-ketentuan umum ini yang dimaksud dengan:
1.       Bank                                                      : adalah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, menurut peraturan daerah propinsi sumatera barat no. 15 tahun 1992.
2.       Nasabah/pemegang rekening    :adalah badan hokum atau perorangan yang telah berhubungan giro dengan bank, berdasarkan ketentuan-ketentuan umum ini.
3.       Setoran/ penyetoran                     : adalah setoran atau penyetoran secara tunai atau dengan alat-alat pembayaran lainnya yang syah seperti: cheque, giro, bilyet dan lain sebagainya oleh pemegang rekening atau orang lain dimasukkan kedalam rekening pemegang rekening pada bank.
4.       Penarikan                                            : adalah permintaan pemegang rekening pada bank untuk melakukan pembayaran atas beban atau dengan memperitungkannya kepada rekening pemegang rekening pada bank yang dilakukan dengan mengeluarkan cheque, kwitansi atau cara lain yang lazim.
5.       Pembebanan                                     :nadalah pembayaran yang dilakukan bank atas beban atau dengan mamperhitungkannya pada rekening pemegang rekening berdasarkan penarikan yang dilakukanoleh pemegang rekening atau atas biaya yang dipungut oleh bank seperti porto/ biaya administrasi dan lain sebagainya.
6.       Rekening                                             : adalah suatu perhitungan yang dibuka oleh bank atas nama pemegang rekenning guna memperhitungkan dan membukukan segala transaksi mengenai penyetoran,  pembayaran dan pembebanan untuk dan atas nama pemegang rekening.
7.       Valuta                                                   : adalah menunjukkan terhitung sejak kapan suatu penyetoran, pengambilan ataupun pembebanan kepada pemegang rekening diperhitungkan oleh bank.

Pasal 3
PEMBUKAAN REKENING GIRO

1.       Setiap calon nasabah ingin menjadi pemegang rekening atau membuka rekening giro pada bank, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis dengan menggunakan blanko/ formulir yang telah disediakan oleh bank.
2.       Setiap permohonan harus disertai dengan atau melampirkan:
·         fotocopy bukti diri/ tanda pengenal yang sah
·         nomor pokok wajib pajak
·         fotocopy izin usaha atau surat penunjukan dari yang berwenang (bagi instansi atau pejabat pemerintah)
·         fotocopy akta pendirian berikut dengan semua perubahannya (bagi calon nasabah yang berbentuk PT, CV, Fa, dll)
·         surat-surat referensi (jika ada)
·         nama dan tanda tangan yang berhak menarik dan menandatangani kuitansi, cheque dan bilyet giro.
·         Dan lain sebagainya yang dianggap perlu.
3.       Setiap calon nasabah/ nasabah rekening giro, harus mendaftarkan/ memberikan alamatnya yang benar kepada pihak bank dan untuk setiap perubahan atau pindah alamat harus memberitahukan secepatnya secara tertulis.
4.       Berdasarkan permohonan yang masuk, maka bank akan melakukan penelitian dan penilaian terlebih dahulu untuk memastikan apakah sipemohon dapat diterima atau tidak sebagai pemegang rekening giro pada bank (bagi yang tidak, akan ditolak secara tertulis).
5.       Yang dapat diterima menjadi pemegang rekening giro pada bank adalah calon yang memenuhi persyaratan berdasarkan penialaian bank serta menyetujui ketentuan-ketentuan ini, untuk itu pemegang rekening harus mennadatangani diatas materai secukupnya ketentuan-ketentuan ini sebagai tanda persetujuan.
6.       Setiap perubahan atas penarikan dan penandatanganan cheque/bilyet giro diberitahukan secara tertulis kepada bank berikut contoh tanda tangan.

Pasal 4
PENATAUSAHAAN REKENING

1.       Untuk setiap hubungan rekening giro, bank membuka satu perhitungan dalam buku-bukunya atas nama pemegang rekening. Dalam perhitungan itu bank akan membukukan segala transaksi-transaksi bank yang mengenai pengambilan/ penyetoran dan pembebanan oleh/ untuk pemegang rekening.
2.       Jika tidak ada persetujuan lain maka rekening atau perhitungan atau nama pemegang rekening pada bank akan ditutup tiap-tiap akhir semester dan copy rekening atau perhitungan tersebut akan dikirimkan kepada pemegang rekening.
3.       Pemegang rekening diharuskan untuk mencocokkan semua mutasi berikut saldo dari rekening tersebut dengan pembukuannya.
4.       Pemegang rekening dianggap menyetujui segala pembukuan yang telah dilakukan bank berikut saldo dan rekening atau perhitungan bank atas nama yang bersangkutan bank berdasarkan copy rekening yang dikirimkan bank kepadanya, jika pemegang rekening tidak menghubungi atau memberitahukan bank untuk itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pemegang rekening menerima copy rekening yang dikirimkan.
Pasal 5
PENYETORAN/ SETORAN

1.       Penyetoran atau setoran untuk rekenng pemegang rekening hanya dapat dilakukan pada jam buku kas bank
2.       Penyetoran atau setoran dilaksanakan dengan mengisi buku setoran yang telah disediakan oleh bank untuk itu
3.       Setoran ini harus dilampirkan kepada kasir dan uang yang akan disetorkan harus disortir terlebih dahulu
4.       Setoran dengan cheque/ bilyet giro dari bank lain baru dianggap sah jika bank telah menerima pembayarannya
5.       Hari valuta dari setoran tunai adalah sama dengan hari/tanggal setoran, sedangkan valuta dari setoran dengan cheque/ giro bilyet bank lain adalah satu hari setelah tanggal/ hari setoran (keesokan harinya) jika tidak ada penolakan dari bank lain.
6.       Terhadap penyetoran/ setoran yang tidak ada tandatangan terima bank atau ditandatangani oleh pejabat bank yang berhak, tidak menjadi tanggung jawab bank.
7.       Untuk memperoleh buku cheque atau bilyet giro tersebut, pemegang rekening mengajukan permohonan tertulis kepada bank dengan menggunakan blanko yang telah tersedia untuk setiap buku cheque dan bilyet giro.
Pasal 6
PENARIKAN ATAU PEMBEBASAN

1.       Sepanjang tidak diatur lain, maka setiap penarikan atau pengambilan dari rekeningnya pada bank, hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang rekening dengan cheque bank.
2.       Pemindah bukuan dari rekening pemegang kepada rekening/ bank lain dilaksanakan dengan giro bilyet bank.3
3.       Pemegang rekening mengetahui dan demikian harus menyediakan danan atau auang yang cukup dalam rekeninganya, pada bank guna dapat memperhitungkan atau menampung penarikan yang dilaksanakan oleh pemegang rekening dan atau pembebanan yang akan dilaksanakan bank
4.       Pemegang rekening mengetahui bahwa kewajiban penyediaan dana pada bank, ada padanya sejak saat cheque atau giro bilyet ditarik sampai dengan saat cheque atau giro bilyet tersebut diajukan/ diminta kepada bank untuk membayarnya, satu dan lain hal dengan mengingat ketentuan-ketentuan mengenai masa berlakunya cheque atau giro bilyet.
5.       Pemegang rekening mengetahui bahwa penarikan cheque/ giro bilyet ataupun penarikan cara lainnya yang lazim, untuk mana tidak tersedia dana , uang yang cukup akan ditolak bank.
6.       Penarikan tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dianggap sebagai cheque/ giro bilyet kosong dan akan dilaporkan oleh bank ke bank Indonesia
7.       Pemegang rekening mengetahui bahwa cheque yang diajukan kepada bank untuk dibayar sebelum tanggal yang akan disebutkan diatas cheque ( sebagai  tanggal penarikan cheque yang podated), sedangkan dana / uang pemegang rekening tidak cukup tersedia pada rekeningnya, maka cheque tersebut diperlakukan sama atau sebagai cheque kosong.
8.       Pemegang rekening mengetahui bahwa atas hubungan rekening gironya dengan bank, akan diperhitungkan biaya-biaya oleh bank seperti administrasi, materai, porto dsb, seluruh biaya tersebut dibebnkan kepada rekening pemegang rekening pada bank

PASAL 7
PENGGUNAAN DAN PENGAMANAN BUKU CHEQUE DAN GIRO BILYET

1.       Sesuai  dengan penialaian dan ketentuan bank, kepada pemegang rekening dapat diberikan buku cheque dan giro bilyet untuk digunakan oleh pemegang rekening dalam melakukan penarikan dan pemindahbukuan dari rekeningnya pada bank
2.       Untuk memperoleh buku cheque atau giro bilyet tersebut, pemegang rekening mengajukan permohonan kepada bank dengan menggunakan blanko yang telah disediakan untuk itu pada setiap buku cheque atau giro bilyet. Sebagai tanda terima, pemegang rekening harus pula menandatangani tanda terima yang telah tersedia pula untuk itu (sama dengan diatas)
3.       Pemegang rekening mengetahui bahwa pemegang rekenin berkewajiban untuk memelihara, menjaga dan menyimpan buku cheque dan giro bilyet yang diterimanya dari bank, dengan demikian jika buku cheque atau giro bilyet tersebut jatuh ketangan atau dipergunakan oleh pihak lain adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang rekening

PASAL 8
PEMUTUSAN/ PENUTUPAN HUBUNGAN REKENING

1.       Pemegang rekening dan bank senantiasa berhak untuk mengakhiri hubungan rekening giro ini dengan kewajiban memberitahukan dahulu kepada bank atau pemegang rekening paling lambat1 (satu) hari sebelumnya
2.       Pemegang rekening mengetahui bahwa jika cheque atau giro bilyet atas nama pemegang rekening diberikan oleh bank, karena tidak tersedianya dana yang cukup untuk membayarnya (cheque dan giro bilyet kosong), kepada pemegang rekening akan diberikan pungutan secara tertulis oleh bank
3.       Jika dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan oleh bank Indonesia, kepada pemegang rekening diberikan peringatan untuk yang ketiga kali, maka hubungan  rekening giro dengan pemegang rekening sekaligus akan diputuskan atau ditutup oleh bank
4.       Hubungan rekening giro dengan pemegang rekening juga akan ditutup oleh bank, jika bank menerima pemberitahuan dari bank lain bahwa rekening a.n. pemegang rekening giro pada bank yang bersangkutan ditutup, karena adanya penarikan cheque atau giro bilyet kosong atau berdasarkan instruksi bank Indonesia dan atau nama pemegang rekening  tercantum dalam daftar hitam atau kredit macet pada bank Indonesia
5.       Jika rekeningnya telah ditutup maka pemegang rekening berkewajiban mengembalikan kepada bank semua sisa cheque atau giro bilyet  yang berdasarkan administrasi bank masih ada pada pemegang rekening
6.       Bank harus mencantumkan usulan yang merupakan pernyataan nasabah bahwa yang bersangkutan tidak keberatan rekeningnya ditutup dan namanya dicantumkan dalam daftar hitam oleh bank Indonesia jika terkena sanksi administrative karena melakukan penarikan cheque/ bilyet kosong
7.       Bank akan menutup rekening giro nasabah, apabila:
a)      Menarik cheque/ giro bilyet kosong 3 lembar atau lebih dalam jangka waktu 6 bulan
b)      Menarik cheque/ giro bilyet kosong 1 lembar dengan minimal 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau lebih
8.        Bank juga dapat menutup rekening atas penarikan cheque/ giro bilyet kosong walaupun pemegang rekening tidak menerima surat peringatan

PASAL  9
REKENING GIRO TIDUR

Apabila dalam jangka 2 tahun tidak ada terjadi mutasi pengambilan atau penyetoran oleh nasabah, maka saldo rekening giro tersebut dengan ini saya nyatakan dapat dipindahkan secara sepihak oeh bank kedalam rekening giro tidur dan apabila lebih dari satu tahun berada dalam rekening giro tidur, dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL  10
PENUTUP

1.       Peninjauan untuk merehabilitir kembali hubungan giro a.n. pemegang rekening baru dapat dilakukan setelah:
a)      Lewat waktu 6 (enam )bulan sejak saat penarikan cheque atau giro bilyet kosong oleh pemegang rekening (sejak rekeningnya ditutup oleh bank)
b)      Selama dalam waktu 6 (enam) bulan tersebut dimana pemegang rekening  tidak lagi menarik / mengeluarkan cheque/ bilyet giro kosong
c)       Pemegang rekening telah menyerahkan kembali kepada bank sisa buku cheque/ bilyet giro yang ada padanya
d)      Pemegang rekening telah menyerahkan kepada bank tanda bukti bahwa semua cheque dan giro bilyet yang ditariknya telah diselesaikan dengan baik kepada yang berkepentingan
e)      Adanya persetujuan bank Indonesia untuk itu atas usul dan rekomendasi bank

2.       Kalau tidak ada perjanjian lain, maka  semua pemegang rekening memilih tempat kediaman (domisili) untuk segala urusan dengan bank di kepaniteraan pengadilan negeri dimana penghitungan atas nama pemegang rekening dibuka (domisisli di bank)
3.       Bank berhak mengadakan perubahan atau penambahan pada ketentuan-ketentuan umum ini dan akan diberitahukan pula kepada pemegang rekening dengan data yang lazim.

PERNYATAAN

Bahwa saya yang bertanda tangan dibawah ini:
NAMA                  :
ALAMAT              :
Setelah membaca dan memahami ketentuan umum pembukaan rekening pada BPD  Sumatera Barat sebagaimana tersebut diatas dengan ini saya menyatakan telah memahami ketentuan umum mengenai pembukaan rekening giro tersebut

Tempat, tanggal
Yang menyatakan

(tandatangan dan nama lengkap diatas materai)

1 komentar:

  1. Bagus gan...kunjungi juga blog saya ya...http://infotentangbank.blogspot.com

    BalasHapus